Secara garis besar Administrasi pemerintahan desa telah diatur dalam perundang-undangan. Pada undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tertib administrasi. Kegiatan administrasi dalam pemerintahan desa diperlukan untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah desa harus merencanakan berbagai program dan kegiat…